Semua bisa menjadi INSINYUR
Insinyur dahulu adalah gelar sarjana teknik (mesin,pertanian,sipil,listrik dansebagainya) yang sekarang berubah menjadi gelar ST (sarjana teknik) serta banyak anggapan masyarakat bahwa seorang insinyur adalah lulusan sarjana teknik.
Dengan diubahnya gelar insinyur menjadi
sarjana teknik (ST), semakin jelas status lulusan sarjana teknik. Gelar
sarjana teknik ( ST) adalah gelar akademik, sementara insinyur adalah
gelar profesi. Untuk memperoleh gelar Insinyur (profesi), lulusan
sarjana teknik harus mengikuti pendidikan profesi yang diadakan oleh
Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Sekarang, gelar insinyur dapat dimiliki
oleh siapa saja, tidak terbatas pada kalangan sarjana teknik, dengan
syarat yang bersangkutan sudah bekerja dalam bidang rekayasa teknik
untuk melakukan dayaguna, nilai tambah dan pelestariannya.
Sebagai salah satu percontohan, untuk
wilayah Jawa timur yang menyelenggarakan pendidikan khusus untuk gelar
profesi insinyur, PII telah bekerja sama dengan perguruan tinggi ITS
(Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya) dan Universitas Brawijaya
Malang. Dengan masa waktu pendidikan selama 60 jam dan dilaksanakan
menjelang wisuda, sertifikat gelar profesi Insinyur dapat diperoleh
bersamaan dengan wisuda.
Program tersebut rencananya akan
ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Pengurus PII di Jakarta dan Jatim
ditunjuk sebagai pilot project penyelenggaraan pendidikan profesi it
0 komentar:
Posting Komentar